Pendataan Pendatang Baru di Jakpus Mulai 10 Juli 2017
access_time Jumat, 07 Juli 2017 11:14 WIB
remove_red_eye 2171
person Reporter : Aldi Geri Lumban Tobing
person Editor : Toni Riyanto
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat akan menggelar pendataan pendatang baru mulai 10 hingga 17 Juli 2017.
Sasarannya mulai dari rumah kos, rumah susun (rusun) dan apartemen yang ada di Jakarta Pusat
Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukannya operasi Bina Kependudukan (Binduk) yang rencananya dimulai 26 Juli mendatang.
Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Pusat, Remon Masadian menuturkan, selain sosialisasi, petugas bersama pengurus RT/RW akan menyebar formulir untuk mendata pendatang baru yang masuk ke Ibukota.
60 Orang di Cempaka Putih Terjaring Binduk"Sasarannya mulai dari rumah kos, rumah susun (rusun) dan apartemen yang ada di Jakarta Pusat," kata Remon, Jumat (7/7).
Ia menambahkan, untuk kegiatan Binduk akan dilakukan selama kurang lebih empat bulan dengan optimalisasi pembuatan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
"Nantinya, ada sekitar 14 kegiatan operasi Binduk di Jakarta Pusat. Kita ingin, semua masyarakat tertib administrasi kependudukan," tandasnya.